Press Release Audit Mutu Internal dan Penyelarasan Standar SPMI Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Mataram Tahun 2023

Release kegiatan (Selasa, 21 November 2023) Disusun oleh Tim Humas dan Media LPPM Universitas Mataram)

Mataram, Selasa, 21 November 2023 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram menerima kunjungan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPPUniversitas Mataram dalam rangka Audit Mutu Internal dan Penyelarasan SPMI dan SPME Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Ruang sidang Utama LPPM Universitas Mataram.

Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Bapak Prof. Dr.Arifuddin, M.Pd. Selaku Koordinator Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Ibu Dr. Sitti Latifah, S.Hut.,M.Sc.F. selaku Koordinator Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Akreditasi/Sertifikasi LPMPP Universitas Mataram.

Sedangkan dari pihak LPPM sendiri, hadir Prof. Dr. Ir. Sukartono, M.Agr. selaku Kepala LPPM UNRAM, didampingi oleh Sekretaris Prof. Dr. Ir. IGP Muliarta Aryana, MP. Dr. Faturrahman, S.Pt.,M.Si selaku Koordinator Pengabdian, Dr. Ir. Misbahuddin,ST.,MT.,IPU. Koodinator KKN dan Kerjasama, Dr. Didy Ika Supryadi, SE.,MM., selaku Koordinator KUBINOV dan bapak I Wayan Sudiartha, Ph.D, selaku Koordinator Program, Data dan Mutu serta seluruh staff LPPM Universitas Mataram.

Mengawali kegiatan ini Kepala LPPM UNRAM Bapak Prof. Dr. Ir. Sukartono, M.Agr. dalam sambutannya menyampaikan “Audit Mutu Internal (AMI) bertujuan untuk melakukan suatu pemeriksaan yang sistematis dan independen untuk menentukan apakah kegiatan dalam menjaga mutu serta hasilnya telah dilaksanakan secara efektif terutama dibidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PKM) untuk mencapai tujuan Universitas Mataram yang berdaya saing internasional”.

Guru Besar Fakultas Pertanian ini menegaskan lebih lanjut “Audit mutu internal (AMI) perlu dilakukan agar dapat diketahui perkembangan yang telah dicapai dan yang belum tercapai. Implementasi AMI dilaksanakan dengan melakukan audit mutu sebagai tindak lanjut dari penetapan dan pelaksanaan standar mutu yang sebelumnya telah disosialisasikan”.

Dalam kesempatan yang sama, Bapak Prof. Dr.Arifuddin, M.Pd. Selaku Koordinator Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)., mengatakan bahwa “Audit Mutu Internal dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap standar internal organisasi sendiri (standar mutu Internal), Peraturan, Prosedur, Instruksi kerja, dalam rangka peningkatan mutu institusi dan mengurangi risiko ketidaktercapaian standar/penurunan kualitas terutama dibidang Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat”.

Lebih lanjut Ibu Dr. Sitti Latifah, S.Hut.,M.Sc.F. selaku Koordinator Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Akreditasi/Sertifikasi mengatakan “Audit yang dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian terhadap standar eksternal. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, bisa memenuhi dan mengurangi standar-standar yang masih ada ketidaksesuaiannya menjadi sebuah kesesuaian”.

SPME dan SPMI dilakukan dengan berdasarkan SPT yang sama dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Setiap perguruan tinggi memiliki keleluasaan mengatur pemenuhan SN Dikti dalam mengembangkan SPT. Pelaksanaan SPMI mengikuti kaidah PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pengembangan standar yang telah ditetapkan. Pada tahapan E – Evaluasi dapat dilakukan melalui Audit Mutu Internal.

Audit mutu internal sebagai sebuah proses yang sistematis, mandiri, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit telah terpenuhi, atau proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di PT sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi.

Kegiatan Audit Mutu Internal ini bukanlah asesmen/penilaian melainkan pencocokan kesesuaian (penyelarasan) antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan/program.

Galeri Kegiatan